Misbakhun Mendapatkan Kasus Misbakhun dan Tudingan Korupsi
Sumber: Google
Mukhamad Misbakhun yang pada saat itu masih menjadi anggota dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) langsung meminta Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkmah Agung (MA) terkait tudingan Misbakhun korupsi dan juga untuk kasus Misbakhun yang sudah beredar di publik.
Mukhamad Misbakhun merasa dirinya tidak melakukan apapun tetapi dirinya bisa mendapatkan kasus Misbakhun dan juga mendapatkan Misbakhun korupsi. Bahkan Misbakhun pada saat itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Misbakhun dan dengan adanya tudingan Misbakhun korupsi.
Misbakhun yang sudah ditetapkan sebagai tersangka diberikan hukuman selama 2 tahun lamanya dalam penjara oleh pengadilan. Tetapi dengan Misbakhun meminta Peninjauan Kembali (PK) skandalnya itu menemukan titik terang.
Mahkamah Agung (MA) mengatakan tentang kasus Misbakhun dan juga tudingan Misbakhun korupsi itu hanyalah tudingan semata, karena Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa skandal ini hanya masuk pada hukum perdata bukan hukum pidana.
Dengan itu Mukhamad Misbakhun dibebaskan dari ditetapkan dirinya dari tersangka pada pengadilan dan juga dicabut hukuman selama 2 tahun penjaranya itu. Misbakhun juga mendapatkan bebas murni dari Mahkamah Agung (MA).
Comments
Post a Comment