Misbakhun Mendapatkan Kasus Misbakhun dan Tudingan Korupsi

Sumber: Google

Mukhamad Misbakhun yang mendapatkan berita kasus Misbakhun dari adanya Bank Century dan juga dengan timbulnya tudingan Misbakhun korupsi terkait adanya letter of credit (L/C) pada Bank Century, Mukhamad Misbakhun tidak menerima kasus Misbakhun dan juga dengan adanya tudingan Misbakhun korupsi.

Mukhamad Misbakhun yang pada saat itu masih menjadi anggota dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) langsung meminta Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkmah Agung (MA) terkait tudingan Misbakhun korupsi dan juga untuk kasus Misbakhun yang sudah beredar di publik.

Mukhamad Misbakhun merasa dirinya tidak melakukan apapun tetapi dirinya bisa mendapatkan kasus Misbakhun dan juga mendapatkan Misbakhun korupsi. Bahkan Misbakhun pada saat itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Misbakhun dan dengan adanya tudingan Misbakhun korupsi.

Misbakhun yang sudah ditetapkan sebagai tersangka diberikan hukuman selama 2 tahun lamanya dalam penjara oleh pengadilan. Tetapi dengan Misbakhun meminta Peninjauan Kembali (PK) skandalnya itu menemukan titik terang.

Mahkamah Agung (MA) mengatakan tentang kasus Misbakhun dan juga tudingan Misbakhun korupsi itu hanyalah tudingan semata, karena Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa skandal ini hanya masuk pada hukum perdata bukan hukum pidana.

Dengan itu Mukhamad Misbakhun dibebaskan dari ditetapkan dirinya dari tersangka pada pengadilan dan juga dicabut hukuman selama 2 tahun penjaranya itu. Misbakhun juga mendapatkan bebas murni dari Mahkamah Agung (MA).

Comments

Popular posts from this blog

Seluruh Peserta Pemilu 2019 Diwajibkan Membuka Rekam Jejak!

Aparat Kepolisian Ditargetkan Oleh Kelompok Terduga Teroris

Dimulai Dari Saling Ejek, Simpatisan PDIP Bentrok Dengan FPI