Misbakhun Meluncurkan Sebuah Buku Tentang Pengalamannya
Mukahamd Misbakhun meluncurkan sebuah buku "Melawan Takluk" yang menceritakan pengalamannya saat berada di dalam penjara karena adanya dugaan Mukhamad Misbakhun terkait pemalsuan letter of credit (L/C) perusahaan yang dimilikinya, PT. Selalang Prima.
Dengan adanya skandal pemalsuan ini, munculah tudingan Misbakhun korupsi. Mukhamad Misbakhun mengatakan bahwa dirinya merasakan didiskriminalisasi oleh Susilo Bambanag Yudhoyono (SBY) yang saat itu masih menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia terkait dengan tudingan Misbakhun korupsi ini.
Mukhamad Misbakhun juga mengatakan, SBY selalu menyatakan bahwa dirinya itu sebagai Presiden yang menghormati HAM, menjunjung tinggi supermasi hukum, dan tidak melakukan intervensi hukum. Tetapi sangat berbeda dalam kasus Misabkhun ini perlakuan SBY sangat berbanding terbalik dengan apa yang sudah SBY nyatakan tersebut.
Mukhamad Misbakhun yang sudah dijatuhkan hukuman 2 tahun kurungan penjara oleh pengadilan, akhirnya Misbakhun menjalani semua hukumannya itu walaupun Misbakhun sendiri tidak merasa bersalah dengan adanya kasus Misbakhun dan juga munculnya tudingan Misbakhun korupsi.
Misbakhun yang tidak terima dan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Dalam proses itu, Mahkamah Agung (MA) menyatakan Misbakhun tidak bersalah dan terbebas dari vonis. Ia tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan.
Mukhamad Misbakhun yang sudah dibebaskan dari tudingan Misbakhun korupsi dan juga kasus Misbakhun sudah dinyatakan bebas murni untuk semua masalahnya tersebut.
Comments
Post a Comment